Ini Cara Membuat KTP Online Di Tirtomoyo

16 Juli 2023
TIRTA
Dibaca 91 Kali
Ini Cara Membuat KTP Online Di Tirtomoyo

KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu dokumen wajib bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Jika Anda sudah 17 tahun dan belum memiliki KTP, alangkah baiknya Anda langsung mengurus KTP tanpa harus diminta, atau tanpa menunggu butuh. Karena suatu saat, pasti butuh. Berikut cara membuat KTP online di Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Persyaratan Membuat KTP Secara Online

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Formulir F1.02

Tata Cara Membuat KTP Online

  1. Minta Surat Pengantar ke RT/RW setempat
  2. Download Formulir F1.02 di sini: Form F1.02
  3. Isi Formulir F1.02 pada kolom Nama, NIK dan NKK
  4. Isi tanggal dan nama, lalu tanda tangani.
  5. Selanjutnya, silahkan pergi ke Kantor Kecamatan untuk melakukan Foto dan Perekaman BioMetrik. (Jika belum tahu lokasi Kantor Kecamatan Pakis, bisa cari di Google Maps) – bawa semua persyaratan
  6. Setelah foto, kirim foto Formulir F1.02 & KK asli ke WA Admin Desa: 0821-4000-9960

Berikut contoh tampilan formulir F1.02 yang harus Anda isi.

F102-600 

Sudah, sesimpel itu.

Selanjutnya Anda tinggal menunggu kabar dari Admin Desa, jika pengajuan Anda sudah selesai akan dikabari melalui WhatsApp.

INFO PENTING:

  • Menurut informasi dari Kantor DUKCAPIL Kabupaten Malang, bahwa Blangko eKTP saat ini masih kosong dari Pusat
  • Setiap pengajuan KTP untuk sementara akan diganti/diberi KTP sementara berupa Biodata WNI
  • Biodata WNI ini yang nantinya akan digunakan sebagai persyaratan pengambilan eKTP fisik di Kantor Kecamatan.
  • Estimasi selesai (Update Tanggal 16 Juni 2023) adalah 5-6 bulan untuk KTP Fisik.
  • Sedangkan untuk KTP Sementara / Biodata WNI estimasi selesai maksimal 14 hari kerja (tergantung antrian)

Tambahan:

  • Sebagai pengganti KTP fisik, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Dalam Negeri telah meluncurkan program KTP Digital.
  • KTP Digital adalah bukti dokumen Warga Negara Indonesia yang SAH berupa aplikasi di HP/Smartphone
  • Aplikasi KTP Ditigal ini bernama IKD (Identitas Kependudukan Digital)
  • Jika Anda berkenan untuk aktivasi KTP Digital bisa langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa KTP Sementara / Biodata WNI tadi dan KK
  • Petunjuk / Tutorial lengkap bagaimana cara aktivasi KTP Digital nanti akan kami update pada tulisan berikutnya.

Gimana? Cara membuat KTP Online di Desa Tirtomoyo gampang kan? Semoga bermanfaat ya. Jika ada hal yang perlu ditanyakan bisa isi kolom komentar di bawah.

See You!