Cara Bayar PBB Online, Cara Agar Bebas Blokir & Bebas Denda

Halo Sobat Desa, kali ini kita akan sampaikan kepada teman-teman: Bagaimana caranya bayar Pajak Bumi Bangunan atau PBB secara online.
Kenapa ada pilihan pembayaran secara online? Karena di sini teman-teman bisa melakukannya dengan lebih mudah lebih cepat dan otomatis.
Jika sebelumnya bapak ibu melakukan pembayaran PBB harus datang ke kantor desa, sekarang Bapak Ibu bisa melakukannya di rumah ataupun ke minimarket terdekat melalui Alfamart Indomaret Tokopedia Shopee dan lain sebagainya.
Kenapa harus tertib bayar PBB?
PBB atau Pajak Bumi Bangunan adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang memiliki harta atau aset berupa rumah dan tanah.
Kenapa harus bayar PBB secara tertib atau tempat waktu?
1. Menghindari Blokir
PBB itu bisa diblokir oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jika Bapak Ibu belum atau tidak melakukan pembayaran selama 5 tahun berturut-turut.
Akibatnya adalah nanti ketika aset tersebut akan dijual atau melakukan transaksi jual beli akan sedikit merepotkan untuk mengaktifkan ulang PBB tersebut. Tidak sekedar membayar, tapi mengaktifkan ulang PBB yang terblokir tadi.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayar pajak bumi bangunan secara tertib.
2. Bebas Denda
Yang kedua kenapa harus tertib bayar PBB yaitu untuk menghindari denda. Ketika Bapak Ibu sudah terlambat melakukan pembayaran PBB setiap tahunnya nanti akan dikenakan ke denda.
Meskipun tidak banyak tapi eman-eman ya sayang banget, kalau kalau bisa tertib kenapa nggak?
3. Memudahkan Administrasi
Kemudian yang ketiga juga memudahkan administrasi, baik itu administrasi nanti jual beli terhadap aset atau rumah atau tanah tersebut, juga memudahkan pengurusan beberapa dokumen di wilayah Desa Kecamatan maupun Kabupaten.
Karena beberapa pengurusan dokumen mensyaratkan untuk melampirkan bukti bayar pajak PBB.
Kapan Harus Bayar PBB?
Nah sekarang kapan ke Bapak Ibu harus membayar PBB?
Untuk informasi bahwa SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan atau Perkotaan itu terbitnya mulai bulan Januari dan kemudian biasanya diserahkan atau sampai ke desa sekitar bulan April atau Mei.
Sedangkan untuk jatuh temponya yaitu setiap tanggal 31 Agustus tahun berjalan. Jadi setiap tahun maksimal pembayaran PBB itu adalah setiap tanggal 31 Agustus.
Bayarnya kapan? Bebas terserah Bapak Ibu asalkan tidak melebihi batas jatuh tempo atau tidak lebih dari 31 Agustus.
Bagaimana Cara Bayar PBB Online?
Seperti yang saya sampaikan di awal tadi bahwa Bapak Ibu sekarang bisa melakukan pembayaran PBB secara online, baik itu di minimarket atau e-commerce ataupun melalui bank.
Selengkapnya, silahkan simak video tutorial di bawah ini.
Kalo sudah diberi kemudahan, jangan sampe telat bayar pajak yaa.. Yuk, jadi warga negara yang baik dengan taat dan tertib bayar pajak. Semoga bermanfaat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin